REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku karena sudah ditandatangani. "Begitu sudah ditandatangani ya berlaku, tidak harus ditarik lagi," katanya, Jumat (6/1).
Wapres mengatakan, PNBP memang selalu dievaluasi setiap jangka waktu tertentu. JK juga menyebutkan tentu sebelumnya sudah ada komunikasi antara kementerian terkait.
"Karena itu dalam bentuk PP jadi yang memutuskan Presiden. Jadi memang pasti bukan polisi yang memutuskan, bukan Menkeu yang memutuskan. Karena bentuknya PP atau Perpres," kata Wapres.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut, di antaranya, penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Untuk kendaraan roda dua dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu sementara untuk roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp 80 ribu untuk roda dua dan tiga menjadi Rp 225 ribu dan kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.