REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH M Zainul Majdi menilai kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sangat memberatkan masyarakat. Tarif ini mulai diberlakukan 6 Januari 2017
"Kalau saya berharap kenaikannya (biaya STNK dan BPKB) tidak seketika. Bertahap lah," kata Zainul Majdi di Mataram, Jumat (6/1).
Menurut gubernur, tidak semua pembeli kendaraan roda dua maupun roda tiga orang mampu. Karena, untuk membeli kendaraan pun mereka harus menyicil atau kredit.
Karena itu, kalau pun biaya surat kendaraan dinaikkan terlalu tinggi, Majdi menilai sangat memberatkan masyarakat.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan kenaikan tarif pengesahan tersebut dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan Polri kepada masyarakat.