Ahad 08 Jan 2017 01:18 WIB

IPW Desak Polri Batalkan Kenaikan Tarif STNK-BPKB

Red: Angga Indrawan
Antrean Warga Perpanjang STNK. Antrean warga yang akan memperpanjang STNK di Samsat Bandung Barat, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (5/1).
Foto: Mahmud Muhyidin
Antrean Warga Perpanjang STNK. Antrean warga yang akan memperpanjang STNK di Samsat Bandung Barat, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM serta BPKB, Ini karena kenaikan tersebut tidak ditetapkan dengan persetujuan DPR.

"IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB itu," ujar Ketua IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/1).

Pihaknya menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik. Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD. Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR, sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.

"Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan," kata Pane.