Rabu 11 Jan 2017 00:48 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal

Minuman Beralkohol
Foto: Republika/Prayogi
Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Polresta Manado melakukan penggerebekan sebuah pabrik minuman diduga ilegal yang berada di Desa Pineleng Satu Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (10/1) malam. Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Sialagan di Manado, mengatakan penggerebakan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian.

"Dari informasi itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang dilakukan Polsek Pineleng dan Polresta Manado," kata Hisar.

Hisar menuturkan dari data yang diperoleh di lapangan, izin dari Balai POM yang dikantongi pabrik minuman tersebut sudah mati sekitar satu tahun lalu. Tetapi pabrik tersebut tetap memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol.

Selain itu, informasi diperoleh menyebutkan tempat pengelolaan tersebut tidak memenuhi syarat yang diisyaratkan memproduksi minuman untuk dikomsumsi masyarakat. Terkait dengan itu pasal yang diancamkan pasal perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun dan denda miliaran rupiah. Kemudian pasal 140 dan 141 UU Pangan ancaman dua tahun dan denda empat miliar rupiah.

Kepolisian masih akan terus mendalami terkait dengan kasus ini. "Kepolisian juga akan memasang police line dan diharapkan tidak ada lagi kegiatan di pabrik ini sampai ada keputusan hukum tetap," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement