Rabu 11 Jan 2017 14:32 WIB

Satpol PP Tangkap Belasan Hewan Berkeliaran di Jalan

Kambing liar (ilustrasi) (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kambing liar (ilustrasi) (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo menangkap 15 ternak kambing milik warga yang berkeliaran di jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo, Husain Ui, di Gorontalo, Rabu, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Hewan Ternak, maka Satpol PP memiliki wewenang untuk mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum.

"Banyak petani dan warga mengeluhkan tanaman milik mereka dimakan oleh kambing atau sapi yang lepas, oleh karena itu keberadaan dari Satpol PP harus ada dan mendukung program pemerintah," katanya.

Dengan berkeliarannya hewan ternak di jalanan, kata Husain Ui, dapat membahayakan pengguna jalan dan dapat menimbulkan kecelakaan.

Dia menjelaskan bahwa denda yang harus dibayar oleh pemilik jika ternaknya telah disita, yaitu untuk kambing Rp 100 ribu dan sapi Rp 150 ribu per hari. Selain itu, terdapat pula biaya operasional yang harus dibayarkan oleh pemilik ternak sebesar Rp 100ribu per hari untuk kambing maupun sapi.

"Jika kambing atau sapi tidak ditebus selama dua minggu maka kami lakukan proses ke pengadilan bagi pemilik hewan, dengan ancaman enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 50juta per ekor," katanya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat, mari kita jaga Kabupaten Gorontalo dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement