Kamis 12 Jan 2017 15:17 WIB

Ada Gerakan di Amerika untuk Memasukkan Ikhwanul Muslimin Sebagai Teroris

Rep: Reza Irfa Widodo/ Red: Teguh Firmansyah
Ikhwanul Muslimin
Foto: .
Ikhwanul Muslimin

REPUBLIKA.CO.ID,  WASHINGTON DC -- Sejumlah anggota parlemen Amerika Serikat mengusulkan salah satu organisasi Islam tertua di Timur Tengah, Ikhwanul Muslimin, sebagai salah satu organisasi teroris. Usulan ini bahkan sudah disusun dalam sebuah rancangan undang-undang yang siap diajukan untuk menjadi undang-undang.

Rancangan Undang-Undang disebut nama Ikhwanul Muslimin Terrorist Designation Act. Rancangan undang-undang ini diperkenalkan oleh Ted Cruz, salah seorang anggota Senat, dan Mario Diaz Balart.

Mereka berpendapat, Ikhwanul Muslimin menjadi salah satu ancaman di kemudian hari bagi Amerika Serikat. Mereka pun yakin, rancangan Undang-undang ini bakal diterima oleh parlemen Amerika Serikat.

''Mereka memiliki ideologi kekerasan yang berlatar belakang islami dengan misi utama menghancurkan dunia barat,'' tulis peryataan dalam Rancangan Undang-Undang itu seperti dikutip Washington Post, Kamis (12/11).

Baca juga, Ikhwanul Muslim Mesir: Kami akan Terus Lanjutkan Perjuangan.

Sebenarnya, ini adalah puncak dari usaha sejumlah anggota parlemen untuk bisa meloloskan rancangan undang-undang ini. Pada pemerintahan Barrack Obama, anggota parlemen memang telah memasukan nama Ikhwanul Muslimin sebagai salah satu organisasi teroris.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement