REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Menyusul banyaknya laporan negatif warga, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung akhirnya meratakan warung dan kafe remang-remang di kawasan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Wayhalim, Bandar Lampung, Kamis (12/1).
Warung dan kafe ilegal tersebut dijadikan arena tempat berbuat maksiat bagi pasangan muda dan mudi di saat waktu malam. Padahal, kawasan tersebut pusat kegiatan olahraga dan rekreasi warga kota.
Aparat Satpol PP menurunkan dua unit alat berat untuk merubuhkan dan meratakan warung dan kafe liar tersebut. Pembongkaran dikawal oleh aparat TNI dan Polri, dan ratusan anggota Satpol PP.
Dari data yang diperoleh, petugas Satpol PP telah memutuskan 35 sambungan listrik ilegal yang terpasang di 50 warung dan kafe remang-remang tersebut. Bangunan semi permanen 35 kafe juga dihancurkan. Aktivitas warung dan kafe ilegal tersebut telah berlangsung lama tanpa ada tindakan aparat.
“Masyarakat sudah resah, kami selesaikan hari ini penggusurannya,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Jayadi. Ia mengatakan penggusuran warung dan kafe ilegal tersebut telah dilakukan dua hari terakhir.
Tindakan tegas aparat mendapat penolakan dari warga pemilik warung dan kafe yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pedagang Warung Kecil Lingkungan PKOR Wayhalim.
Forum ini mendesak aparat Satpol PP menghentikan penggusuran warungnya. Mereka meminta untuk menggelar mediasi lanjutan agar tidak saling merugikan. “Kami minta mediasi lagi,” kata Usman, salah seorang dari forum tersebut.
Jayadi mengatakan tetap melakukan pembersihan warung dan kafe ilegal dalam wilayah PKOR Wayhalim. Menurut dia, kehadiran warung atau kafe di area PKOR melanggar peruntukkan lahan tersebut sehingga menjadi semrawut.