Jumat 13 Jan 2017 17:10 WIB

Menhub, Keselamatan Penerbangan dan Pilot Positif Narkoba

 Menhub Budi Karya berjalan usai menyimak penjelasan teleconference di kantor Kemenhub, Jakarta, Ahad (25\12).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menhub Budi Karya berjalan usai menyimak penjelasan teleconference di kantor Kemenhub, Jakarta, Ahad (25\12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keselamatan penerbangan di Indonesia mencapai titik nadir. Setelah kasus mantan pilot Citilink Tekad Purna Agniamartanto yang diduga mabuk. Dua pilot Susi Air juga positif menggunakan narkotika jenis morfin.

Kementerian Perhubungan akan melibatkan operator bandara, dalam hal ini petugas keamanan penerbangan (aviation security) dalam pemeriksaan kondisi kesehatan pilot.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Sosialisasi Kesiapan dan Kesehatan Personel di Jakarta, Jumat, mengatakan ke depannya operator bandara akan melakukan proses verifikasi terkait kondisi kesehatan sebelum melakukan penerbangan.

"Pelimpahan kewenangan saja karena pada dasarnya maskapai itu secara mandiri dan bertanggung jawab atas proses (pemeriksaan kesehatan) itu. Dalam peraturannya tidak ada intervensi lain, kedewasaan mereka harus ada, faktanya ini dilanggar," kata Budi.

Bahkan, Budi mengatakan, bila perlu operator bandara bisa menentukan untuk tidak mengizinkan pilot menerbangkan pesawat. Dia mengatakan akan mengeluarkan suara edaran terkait kerja sama antara operator dan maskapai dalam hal pemeriksaan kondisi pilot tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail menuturkan maskapai saat ini semakin dituntut untuk melakukan menjamin kesehatan dari kru penerbangnya. "Sekarang ini kita tuntut dia (maskapai), dia harus punya sistem bagaimana menjaga krunya untuk keadaan sehat," tegasnya.

Dia mengatakan berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR), pemeriksaan kru penerbang, yaitu setiap enam bulan, namun hal itu dinilai masih belum dipatuhi oleh maskapai.

Karena itu, menurut dia, dibutuhkan peran dari petugas keamanan penerbangan (aviation security) untuk mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan kondisi buruk penerbang atau kru kabin. "Kalau 'hazard' (kondisi buruk) sudah di depan mata, dia (aviation security) lapor ke atasannya, nanti ditindak lanjuti," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement