REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus suap Saipul Jamil kepada penitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Bahkan rencananya KPK akan mengkonfontasi keterangan Saipul dengan kedua pengacara yang hadir dalam persidangan.
"(Konfontasi) Dengan penasehat hukum, kemungkinan seperti itu," kata penasihat hukum Saipul, Nazarudin Lubis, setibanya di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (16/1).
Nazar menuturkan, rencana konfontasi keterangan pengacara dan tersangka ini diketahui dari surat pemanggilan yang dilayangkan KPK kepada mantan suami pedangdut Dewi Persik ini. Sehingga kata dia, meskipun pria yang akrab dipanggil bang Ipul belum menampakkan batang hidungnya di gedung KPK, tapi disebut-sebut akan memenuhi panggilan KPK.
"Kemungkinan (Saipul) hadir hari ini, diperiksa dan dibuatkan berita acara konfontasi seperti itu," kata dia.
Adapun untuk pemeriksaan lanjut nazar, bahwa saat ini merupakan pemeriksan yang pertama bagi dirinya. Sedangkan untuk Saipul, merupakan pemeriksaan yang kedua setelah ditetapkan menjadi tersangka pertengahan Desember 2016 lalu.
Pemeriksaan sendiri lanjutnya merupakan penambangan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK dari pengacara dan juga tersangka. Adapun materinya yakni seputar fakta-fakta yang disampaikan selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya tim penasihat hukum di periska sebagai saksi sehubungan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di pengadilan Tipikor dan Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Perlu diketahui kasus suap dilakukan Saipul melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan kedua pengacaranya yakni Kasman Sangaji dan Berthanathalia. Mereka memberikan uang Rp 250 juta kepada penitera PN Jakarta Utara Rohadi sebagai upaya untuk memengaruhi keputusan hakim di persidangan atas kasus tindakan asusila yang dilakukannya.
Saipul ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.