Rabu 18 Jan 2017 16:12 WIB

FPI Vs GMBI, Kapolri: Pemeriksaan Saksi Jangan Memobilisasi Massa

Tito Karnavian
Foto: Republika/ Wihdan
Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta kelompok masyarakat, seperti Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) maupun Front Pembela Islam (FPI), agar tidak memobilisasi banyak orang saat pemeriksaan saksi karena khawatir sulit mengendalikan psikologis massa.

"Tolong tidak perlu adanya mobilisasi massa karena akan terbentuk psikologis massa," kata Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (18/1).

Pernyataan itu disampaikan terkait buntut dari kericuhan antara anggota FPI dengan GMBI usai pemeriksaan saksi terlapor Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Tito mengatakan psikologis massa yang terbentuk sulit dikendalikan berbeda dengan psikologis individu karena psikologis massa kadang berpikir tidak rasional. Dikatakan, saksi yang akan menjalani pemeriksaan cukup didampingi tim kuasa hukum sehingga tidak perlu mengerahkan massa.

Tito menjelaskan proses penyelidikan pada kepolisian bukan jalan akhir dari langkah hukum terhadap terlapor, tapi masih tahap analisis untuk ditindaklanjuti atau dihentikan. "Seluruh masyarakat dapat menilai (proses hukum Habib Rizieq)," ujar Tito.

Mantan kapolda Metro Jaya itu menambahkan, pengerahan massa itu akan menimbulkan tekanan terhadap penyidik kepolisian agar tidak objektif dalam menangani kasus. "Untuk menghindari itu (penyidik tidak objektif) jangan dipancing dengan pengerahan massa karena bisa timbul yang lain kalau muncul massa dengan massa akan sulit dikendalikan," ujar Tito.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement