REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Seorang pengunjung Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, diamankan karena menggunakan kaus bergambar palu arit. Dia berdalih tidak mengetahui jika penggunaan lambang tersebut dilarang.
Branch Communication and Legal Manager Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan, pengunjung yang diamankan berinisial NO br Sembiring (34 tahun), warga Biru-Biru, Deli Serdang. Petugas mengamankan perempuan tersebut, Rabu (18/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Yang bersangkutan merupakan pengunjung yang mengantar saudaranya yang berangkat ke Batam dengan pesawat Citilink," kata Wisnu, Rabu (18/1).
Wisnu menjelaskan, NO br Sembiring diamankan petugas keamanan bandara atau Avsec saat melewati security check point (SCP) 1. Saat itu, petugas melihat pelaku mengenakan kaos hijau yang bergambar palu arit.
Petugas Avsec pun langsung membawa pelaku ke ruang khusus untuk dimintai keterangan. Menurut Wisnu, berdasarkan keterangan kepada petugas, pelaku mengaku tidak mengetahui arti lambang palu arit yang ada di pakaiannya. Dia pun tidak tahu jika penggunaan lambang tersebut dilarang di Indonesia.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, kaus tersebut dibeli dari pasar baju bekas," ujar dia. Saat ini, Wisnu mengatakan, pelaku telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.