REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mempertanyakan sikap presiden dan pejabat penegak hukum, khususnya Kapolri, tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih. Ia mengungkapkan beberapa kejadian gambar di dalam bendera merah putih.
Pertama dalam konser grup musik bergambar artis Indonesia di tengah bendera merah putih. Kemudian ada konser grup musik Dream Theatre di tengah bendera merah putih. Konser Metalica yang juga mengibarkan bendera merah putih bertuliskan Metallica di bagian tengah.
Ada juga para pendukung Ahok yang menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih. Demonstran yang menulis kata "Kita Indonesia" di tengah bendera merah putih. Terakhir bendera merah putih yang bertuliskan kata Laa Ilaha Illallah yang ditulis Nurul Fahmi (NF) .
"Dari enam gambar di atas, hanya NF yang diproses hukum. Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya bagaimana dengan lima pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas," ujar Almuzzammil, dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut dia, pasal 24 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 menegaskan, perbuatan penodaan bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan. Sehingga, kata dia, sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia La Ilaha Illallah dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU Nomor 24 Tahun 2009.
Sehingga, kata Muzammil, jangan sampai proses hukum menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia La ilaha Ilallah yang telah menemani para pejuang mengusir penjajah, menjadi kata terlarang direndahkan di bumi Indonesia. Padahal, ini adalah negara yang mayoritas Muslim dan Muslim terbesar di dunia.
''Oleh karena itu, pada kesmpatan ini saya ingin meminta kepada Kapolri untuk menegakkan prinsip negara hukum, yakni supremasi hukum bukan kekuasaan, persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hukum,'' ujarnya.
(Baca Juga: Nama Jokowi Dielukan Saat Bendera Merah Putih Bertuliskan Metallica Berkibar)
Almuzzammil mengatakan, NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal, dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.