Rabu 25 Jan 2017 16:08 WIB

Kapolres Karanganyar: Benar Ada Kekerasan dalam Diksar UII

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bayu Hermawan
Jenazah mahasiswa UII yang meninggal dalam pendidikan dasar mapala UII asal Lombok Timur dibawa ke pemakaman umum Pringgasela, Lombok Timur, Rabu (25/1).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Jenazah mahasiswa UII yang meninggal dalam pendidikan dasar mapala UII asal Lombok Timur dibawa ke pemakaman umum Pringgasela, Lombok Timur, Rabu (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polres Karanganyar terus menyelidiki kasus meninggalnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII), saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) dan latihan bertajuk Great Camping di Hutan Tlogodringo, Desa Gondasari, Tawangmangu, pekan lalu. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi. Selain meminta keterangan dari keluarga korban dan peserta Diksar lainnya, polisi juga memeriksa panitia Mapala UII yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.  Dari hasil sementara, dia menyimpulkan adanya dugaan tindak kekerasan saat Dikasar berlangsung.

"Sementara kami simpulkan bahwa benar diduga telah terjadi kekerasan selama pelaksanaan Diksar yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia," tegas Kapolres di Mapolresta Karanganyar pada Rabu (25/1) siang.

Diketahui Diksar Mapala UII yang berlangsung pada 13-20 Januari itu mengakibatkan tiga orang pesertanya meninggal dunia. Yakni Muhammad Fadhli (20) meninggal pada Jum'at (20/1), Syaits Asyam (20) meninggal pada Sabtu (21/1), dan Ilham Nurhadi Listiandi (20) meninggal pada Selasa (24/1).

Lebih lanjut, Ade mengatakan saat ini Kepolisian masih menunggu hasil otopsi dari tiga Rumah Sakit yakni RSU Karanganyar, RS Bethesda, dan RSU Dr Sardjito. Sementara itu terkait barang bukti, Polisi mengamankan berbagai perlengkapan Diksar milik korban serta alat yang diduga digunakan untuk memukul peserta Diksar.

"Info awal dari rumah sakit ditemukan adanya luka memar disekujur tubuh korban, sedang barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian dan barang bawaan yang digunakan korban, kemudian alat atau barang yang digunakan untuk mmelakukan tindak kekerasan, kami akan dalami lebih lanjut," jelasnya.

Kapolres menargetkan dalam waktu dekat polisi dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab itu, Polres Karanganyar juga memanggil saksi ahli pidana untuk dimintai pandangan tentang Surat Pernyataan yang ditandatangani peserta sebelum mengikuti Diksar.

"Dalam waktu dekat juga kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, secepatnya. Hari ini ada pemeriksaan kepada tiga orang panitia," katanya.

Semenatara itu menyinggung perizinan kegiatan Dikasar oleh Mapala UII, kata dia, meski telah mengantongi izin dari Polsek Tawangmangu namun panitia tidak menindaklanjuti untuk melapor kepada Polres Karanganyar.

Menurutnya, setiap kegiatan Dikasar yang diadakan sudah semestinya juga memberi laporan kepada Polres Karanganyar agar mendapat pengawalan dan monitoring kegiatan. "Mekanisme ini harus dilalui siapapun, sehingga kami bisa melakukan monitoring kegiatan," ucapnya.

Hingga saat ini, kata dia, aparat masih memasang police line di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dia menjelaskan terdapat dua lokasi yakni Waktu Lumbung dan kawasan Merutu yang menjadi camp latihan. Polisi menutup sementara akses kawasan tersebut.  Sementara itu, dirinya berharap panitianya dan pihak kampus kooperatif, dan tidak menutup-nutupi fakta terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement