REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR --- Penasihat Hukum untuk dua terdakwa kasus Diksar Mapala UII mempermasalahkan hasil visum et repertum yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang berlangsung di ruang Candra, Pengadilan Negeri Karanganyar pada Rabu (5/7) siang. Hasil visum tersebut mengungkap temuan luka pada bagian luar maupun dalam tubuh Syait Asyam, salah satu korban pada pelaksanaan Diksar.
“Visum itu harus diterbitkan oleh visum kehakiman, kalu ini keterangan dokter. Selain dokter kehakiman tidak boleh ada yang mengeluarkan,” tutur Acil Suyanto saat jeda persidangan..
Acilb mengatakan akan menaggapi hal tersebut pada agenda sidang selanjutnya. Sebelumnya JPU membacakan hasil visum et repertum dan otopsi dari RS Batesda dan RS Sardjito yang berisi temuan sejumlah luka pada korban Syait Asyam. Pembacaan hasil visum setelah mendengarkan keterangan saksi yakni Sri Handayani yang merupakan ibu korban.
Sementara itu, Wahyudi, salah satu terdakwa dalam persidangan menampik leterangan saksi Sri Handayani yang mmenyebut adanya pemukulan berkali-kali terhadap Syait Asyam. “Tidak berkali-kali. Apa yang disampaikan ibunya itu silakan tapi Yudi punya hak, dia hanya menangani Asyam sekali,” katanya.
Sidang lanjutan kasus Diksar Mapala UII pada Rabu (5/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terdapat enam saksi dianyaranya Sri Handayani dan Abdullah Ardi atau orang tua Syait Asyam. Serta empat peserta diksar yakni Rakes, Ridho Erlangga, Muhammad Khadar dan Djiwangga. Hingga berita ini ditulis sidang masih berlangsung.
Diketahui Diksar Mapala UII yang berlangsung di Watu Lumbung, Tawangmangu, Karanganyar pada Januari berujung dengan meninggalnya tiga peserta yakni Muhammad Fadli, Sayit Asyam, dan Ilham Nur Padmy Listiadin. Selang beberapa hari, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka yang merupakan panitia bagian operasional pala pelaksanaan Diksar yakni Wahyudi dan Angga Septiawan.
Hingga berita inj ditulis, sidang lanjutan diksar Mapala UII masih berlangsung di ruang Candra. Sejumlah aparat kepolisian turut menjaga jalannya persidangan. Selain Sri Handayanj, Majelis Hakim juga menghadirkan Abdulah Ardi ayah kandung Sayit Asyam, serta empat peserta diksar Mapala UII.