REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki menyampaikan kemarahan terhadap Yunani setelah pengadilan di negara itu menolak untuk mengekstradisi delapan tentara. Sebelumnya, mereka disebut terlibat dalam upaya kudeta pada Juli 2016 lalu.
Delapan tentara Turki yang diduga membantu upaya kudeta di negara itu melarikan diri ke Yunani dengan menggunakan helikopter sesaat setelah peristiwa berlangsung. Mereka kemudian diminta untuk dikembalikan dan diadili.
Namun, pengadilan di Yunani memutuskan bahwa permintaan ekstradisi tidak dapat dilakukan. Ketua Majelis Hakim negara itu, Giorgos Sakkas mengatakan bahwa delapan tentara itu nampaknya tak akan mendapat upaya hukum yang adil di Turki.
Atas putusan itu, Kementerian Luar Negeri Turki menyampaikan protes. Yunani disebut gagal melakukan tindakan melawan terorisme yang seharusnya dilakukan oleh semua negara di dunia.
"Kami memprotes keputusan yang mencegah diadilinya orang-orang yang mengancam nyawa presiden Turki dan menewaskan 248 warga sipil lainnya di negara ini," ujar pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Turki, dilansir BBC, Jumat (27/1).
Pihaknya juga menilai bahwa Yunani telah membuat keputusan bermotif politik atas penolakan ektradisi tersebut. Mereka seluruhnya dilaporkan akan menjalani penahanan di Yunani.