REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berkomitmen menangkal hoax atau berita bohong yang saat ini banyak beredar melalui internet.
"Mengenai misi pemerintah menangkal hoax ini kami melalui APJII Jakarta juga sudah menginisiasi dengan bertemu pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketua APJII Pengurus Wilayah Jawa Tengah Priyo Suyono di Semarang, Jumat (27/1).
Melalui koordinasi tersebut, APJII dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran tinggi dalam menelaah berita yang beredar di media massa salah satunya melalui jaringan internet. "Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran ketika berita ini tidak benar, jangan asal share," katanya.
Meski demikian, diakuinya mengenai langkah penutupan konten tertentu sulit dilakukan oleh pihak penyelenggara jasa internet selama isi berita tersebut ada yang fakta dan ada yang hoax. "Kecuali seluruh situs ini menyebarkan berita palsu, ini baru bisa ditutup situsnya. Itupun yang memiliki wewenang adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya.
Untuk langkah penutupan tersebut, prosedurnya adalah pihak kementerian memberikan surat elektronik kepada provider untuk selanjutnya penutupan situs bisa dilakukan.