Ahad 29 Jan 2017 18:04 WIB

Pria Pakai Kaus Palu Arit yang Dibeli pada 2012 Diamankan Anggota TNI

Rep: Issha Harruma/ Red: Nur Aini
Kaus berlambang palu arit, ilustasi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Kaus berlambang palu arit, ilustasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang pria di Medan diamankan karena mengenakan kaus bergambar palu arit. Dia mengaku tidak tahu bahwa simbol tersebut dilarang digunakan di Indonesia.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Edi Hartono mengatakan, pria yang diamankan, yakni M Zulkifli (31 tahun) warga desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Serda Maulizar yang merupakan prajurit Kodim 0201/BS mengamankan dia di lapangan Merdeka Medan, Ahad (29/1) pagi.

"Prajurit kami menemukan yang bersangkutan saat sedang berolahraga di lapangan Merdeka. Melihat hal itu, prajurit kami langsung mengamankan dan membawa pria tersebut ke Kodim," kata Edi, Ahad (29/1).

Setibanya di Markas Kodim 0201/BS, Edi mengatakan, pemeriksaan langsung dilakukan terhadap yang bersangkutan. Kepada petugas, Zulkifli mengaku, membeli baju tersebut dari pedagang yang ada di Jl Gatot Subroto, tepatnya di depan Plaza Medan Fair. Kaus berwarna dasar putih itu dibeli Zulkifli pada 2012 dengan harga Rp 35 ribu.

Dia pun mengaku tidak tahu simbol palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia dilarang di Indonesia. Atas dasar ketidaktahuannya itulah karyawan Hotel Mercure Medan ini kemudian berani membeli kaus tersebut.

"Yang bersangkutan telah diberikan pengertian terhadap gambar itu oleh prajurit kami. Kemudian bajunya diambil dan yang bersangkutan pun diperbolehkan pulang," ujar Edi.

Edi mengatakan, Zulkifli telah diizinkan pulang setelah didata terlebih dahulu. Pria yang selama di Medan tinggal di Jl Turi, gang Bilal ini pun diharuskan untuk melapor ke Kodim setiap hari selama sepekan. "Yang bersangkutan diwajibkan untuk melapor selama seminggu," kata Edi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement