REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia mengatakan hingga saat ini tidak ada rencana untuk mengeluarkan imbauan perjalanan atau travel advisory ke Amerika Serikat (AS) terkait dengan diberlakukannya kebijakan yang melarang masuknya warga dan pengungsi dari tujuh negara mayoritas Muslim. Aturan ini dinilai tak memiliki pengaruh secara langsung terhadap masyarakat di Tanah Air.
"Indonesia tidak menjadi dari tujuh negara yang termasuk dalam kebijakan tersebut jadi tidak ada pengaruh langsung untuk hal ini," ujar juru bicara Kemenlu RI, Armanatta Nasir kepada Republika, Senin (30/1).
Kebijakan yang membatasi kedatangan warga dan pengungsi dari tujuh negara mayoritas Muslim dikeluarkan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada Sabtu (28/1). Tujuh negara tersebut adalah Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Somalia, dan Yaman.
Salah satu isi dalam perintah itu adalah selama 90 hari, orang-orang dari tujuh negara dilarang masuk ke AS. Sementara program penerimaan pengungsi dihentikan selama 120 hari. Hal ini berdampak pada banyaknya wisatawan yang tertahan di sejumlah bandara.
Protes besar-besaran oleh banyak warga di Negeri Paman Sam terjadi. Salah satu pemimpin negara, Kanselir Jerman Angela Merkel juga memberi kritik atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Trump. Ia mengatakan hal itu bukanlah cara melawan terorisme yang seharusnya.