Rabu 01 Feb 2017 06:05 WIB

Kelompok Muslim dan Imigran Tuntut Trump

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi protes atas kebijakan Presiden Trump terkait perintah menangguhkan semua imigrasi dari negara-negara dengan keprihatinan terorisme, yaitu Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman.
Foto: AP
Aksi protes atas kebijakan Presiden Trump terkait perintah menangguhkan semua imigrasi dari negara-negara dengan keprihatinan terorisme, yaitu Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Kelompok Muslim dan imigran Amerika menuntut Presiden AS Donald Trump karena perintah eksekutifnya baru-baru ini, Senin (31/1). Mereka meminta hakim federal mendeklarasikan bahwa perintah itu tidak konstitusional.

Tuntutan yang diajukan ke pengadilan federal distrik Virginia itu menyebut perintah Trump sebuah perintah yang mendiskriminasikan Muslim. Mereka mengungkit saat AS melarang warga Cina masuk hanya karena kewarganegaraan mereka.

Tuntutan ini dipimpin oleh aktivis Palestina-Amerika, Linda Sarsour. Ia mengatakan perintah itu mendiskriminasi Muslim dan secara resmi menyebar pesan bahwa pemerintah federal tidak menyukai agama Islam.

Menurutnya, perintah itu melanggar klausa Amandemen Pertama yang melarang pemerintah membidik satu sistem kepercayaan. Tuntutan juga menuduh larangan Trump akan berimbas pada kebebasan penggugat untuk pergi ke tempat asal mereka. Perintah eksekutif itu dinilai diskriminasi berdasarkan kepercayaan dan asal usul.

"Kami akan menggunakan secara cara non-kekerasan untuk memperjuangkan hak konstitusi Muslim dan seluruh warga Amerika," kata Sarsour yang mewakili Council on American-Islamic Relations pada Huffington Post.

Beberapa penggugat tuntutan yang sama adalah mantan legislator dari Michingan, pengacara, pemimpin keagamaan, mahasiswa, beberapa anggota CAIR, dan warga dari negara yang dilarang Trump. Tuntutan ini mencari kemungkinan perintah eksekutif bisa ditinjau ulang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement