Rabu 01 Feb 2017 11:13 WIB

Mahendradatta: Jika Menyadap Ilegal, Ahok dan Timnya Bisa Dipenjara

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Mahendradatta
Foto: Antara
Mahendradatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut ada percapakan via telepon antara Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin dengan mantan Presiden SBY di persidangan kemarin.

Banyak pihak bertanya-tanya, bagaimana Ahok dan timnya bisa mendapat percakapan itu. Apakah Ahok dan tim pengacara melakukan penyadapan? 

Penasihat Tim Advokasi GNPF, Mahendradatta mengungkapkan aturan penyadapan itu termaktub dalam Undang Undang (UU) ITE pasal 31 dan tindak pidananya diatur dalam UU Telekomunikasi pasal 56, dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Jadi jelas kalau ada pihak yang melakukan penyadapan ilegal di luar kewenangan negara maka pihak tersebut bisa ditangkap dan ditahan," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (1/2).

Mengapa bisa ditahan, Mahendradatta menjelaskan karena pasal tersebut bukanlah delik aduan yang menunggu proses pelaporan ke polisi.  Kalau yang namanya bukan delik aduan tentu polisi bisa langsung memproses tanpa laporan. "Tentu kita lihat ada tidak langkah polisi ke arah situ?," ujarnya.

Ia memandang inilah saatnya pihak kepolisian menampilkan netralitasnya. Sebagaimana polisi tiba-tiba menyelidiki pesan aplikasi WA tentang tuduhan pornografi ke Habib Rizieq atau soal bendera merah putih bertuliskan Arab.

Apakah yang dipidana Ahok atau tim Penasihat Hukumnya, Mahendradatta mengatakan itu bisa satu kelompok. Apalagi bila pernyataan adanya percakapan telpon itu disampaikan di muka persiadangan.

"Sumber ide penyadapan ini siapa, karena alat alat penyadapan itu alat yang tidak umum dimiliki masyarakat. Dan semua dimiliki instansi negara tertentu, aparat keamanan yang diperkenankan menyadap," ujar Tim Pembela Muslim ini.

Baca juga, Ahok Ancam Proses Hukum Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

Maka kalau ada alat penyadapan ilegal masuk ke Indonesia juga harus dihukum dan diantisipasi dan pasti kena pasal pidana. Karena itu alat tersebut pasti canggih, dan tidak bisa juga disampaikan sumbernya rahasia karena ini telah disampaikan di muka persidangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement