Kamis 02 Feb 2017 13:26 WIB

Pemeriksaan Riwayat Kesehatan Perlu Dilakukan

Pelajari riwayat kesehatan (Ilustrasi)
Foto: ABCNews
Pelajari riwayat kesehatan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemeriksaan riwayat kesehatan perlu dilakukan sejak dini. Lankgah itu sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai penyakit kronis.

"Upaya skrining riwayat kesehatan secara aktif merupakan salah satu upaya pencegahan penyakit dengan cara pengendalian faktor risikonya," kata dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman, Arif Kurniawan, di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (2/2).

Dia menambahkan jika masyarakat mengetahui dirinya memiliki faktor risiko melalui skrining kesehatan maka dapat lebih mudah mengendalikannya.

"Kalau kita mengetahui bahwa kita memiliki faktor risiko berdasarkan skrining riwayat kesehatan maka upaya selanjutnya adalah pengendalian faktor risiko tersebut misalkan risiko diabetes, pengendaliannya dengan mengatur pola makan dan lain sebagainya," katanya.

Dia juga mengatakan upaya pemeriksaan riwayat kesehatan mampu mencegah tingkat keparahan dari suatu penyakit bagi mereka yang sudah sakit. "Sementara bagi yang belum sakit dapat mencegah terjadinya penyakit," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait peluncuran fitur mobile screening pada aplikasi BPJS Kesehatan. Menurut dia, jika kejadian penyakit dapat dikurangi maka pembiayaan kesehatan yang sifatnya kuratif dapat dikurangi. "Dengan demikian dapat dialihkan pada upaya preventif," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement