Kamis 02 Feb 2017 16:26 WIB

Prudential Hadirkan Perlindungan untuk Penyakit Kronis

Karyawati melayani nasabah di Gedung Asuransi Prudential, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah di Gedung Asuransi Prudential, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyakit kronis kini bak mimpi buruk yang bisa menimpa siapa saja. Tak peduli usia muda ataupun tua. Kini, penderita penyakit konis semakin banyak. Penyakit kronis bukan hanya mengganggu dari segi fisik saja. Penyakit kronis juga mengharuskan pengobatan yang cukup intens, sehingga bisa mengganggu kehidupan finansial, lantaran mereka yang menjalani pengobatan, produktivitas kerjanya akan terganggu.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkap, penyakit kritis seperti stroke, penyakit kanker, dan diabetes telah menjadi salah satu pembunuh terbesar di dunia. Tak dimungkiri, kondisi itu, tentunya juga menyebabkan kerugian keuangan bagi individu yang terkena maupun keluarga pasien. WHO menyebutkan, lebih dari 36 juta kematian atau sekira 63 persen dari angka kematian global per tahun disebabkan oleh penyakit kritis seperti penyakit jantung, kanker, dan diabetes.

Data dari Basic Health Research 2015 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia pun memperlihatkan hal serupa. Sebanyak 690 ribu dari 1,5 juta kematian di Indonesia pada 2014 atau sebanyak 46 persen di antaranya ditengarai merupakan dampak dari penyakit kritis, termasuk liver, stroke, diabetes, penyakit pernapasan kronis, dan hipertensi.

Penyedia jasa asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menghadirkan PRUcrisis cover benefit plus 61 sejak akhir tahun lalu. Inovasi produk asuransi tambahan tersebut menjamin keamanan finansial nasabah saat mengidap penyakit kritis.

Rinaldi Mudahar, Country CEO & Chief Executive Agency Prudential Indonesia menjelaskan, PRUcrisis cover benefit plus 61 menawarkan perlindungan dari total 61 penyakit kritis. Beberapa di antaranya termasuk stroke, jantung, kanker, gagal ginjal, ketulian, kebutaan, serta berlaku untuk pasien yang perlu menjalani prosedur angioplasty.

"PRUcrisis cover benefit plus 61 juga memberikan manfaat kondisi kritis dan manfaat kematian sebesar 100 persen uang pertanggungan," lata Rinaldi Mudahar. Sementara, manfaat tindakan angioplasty adalah sebesar 10 persen uang pertanggungan atau maksimal Rp 200 juta dan tidak mengurangi jumlah uang pertanggungan untuk kondisi kritis dan kematian.

"Beberapa manfaat tersebut menjadi keunikan PRUcrisis cover benefit plus 61 serta membuatnya menjadi yang pertama di pasar asuransi jiwa Indonesia," katanya. Produk yang ditawarkan melalui jaringan 240 ribu tenaga pemasar seluruh Indonesia itu, juga menyediakan manfaat perlindungan tunai demi memastikan ketenangan pikiran nasabah dan keluarga saat terjadi kondisi kritis.

Rinaldi menjelaskan, asuransi PRUcrisis cover benefit plus 61 dapat ditambahkan ke produk asuransi dasar PRUlink assurance account yang merupakan produk asuransi jiwa terkait investasi (unit link) dengan premi berkala, unggulan Prudential Indonesia. Produk itu juga tersedia dalam bentuk konvensional maupun syariah.

"Dengan hadirnya PRUcrisis cover benefit plus 61, kami berharap masyarakat terlindungi secara keuangan secara lebih baik lagi, sehingga apabila risiko kondisi kritis terjadi, kondisi keuangan keluarga dapat tetap terlindungi, dan tujuan keuangan masa depan dapat semakin terjaga," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement