REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat belum ada perusahaan tambang yang memiliki kontrak karya (KK) mengubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, sejumlah perusahaan yang memiliki KK masih mendalami dampak yang akan mereka dapatkan setelah berubah ke IUPK. Namun, secara garis besar, perubahan status ini telah sesuai dengan keinginan pemerintah, dan bisa dipastikan akan banyak perusahaan yang beralih ke IUPK.
"Belum (ada yang mengubah status ke IUPK), mereka masih melihat pendalaman dampaknya akan seperti apa. Mereka pun telah banyak berdiskusi dengan kita (Kementerian ESDM) atas dampak perubahan ini," kata Archandra ditemui di Istana Negara, Kamis (2/2).
Menurutnya, sejauh ini, pemerintah belum akan memberikan tenggat waktu untuk perubahan status perusahaan dari KK ke IUPK. Sebab, perubahan ini sangat sensitif menyangkut dengan izin ekspor perusahaan. Aturan inipun terhitung baru, perusahaan masih harus memutuskan untuk mengubah status kontrak atau tidak memenuhi peraturan pemerintah.
Dengan adanya perusahaan yang melakukan pendalaman ke Kementerian ESDM, kata dia, artinya perubahan status ini mendapat respon baik bagi perusahaan. Pendalaman ini juga terkait dengan stabilisasi investasi, pajak, dan aturan daerah. "Yang jadi memberatkan adalah pajak, kemudian divestasi, itu yang mereka pelajari. Wajarlah mereka ingin tahu dengan peraturan baru," ujarnya.
Meski demikian, Archandra menilai investasi dari perusahaan-perusahaan ini sangatlah penting. Pemerintah telah menyiapkan strategi agar pihak asing ikut mengelola dan menanamkan modalnya di dalam negeri.
Baca juga: Freeport Belum Penuhi Syarat Ini untuk Ekspor Konsentrat