Jumat 03 Feb 2017 16:10 WIB

Yasonna: Pelaksanaan KTP-el Amburadul

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan program elektronik kartu tanda penduduk (KTP-el) yang dilakukan pemerintah merupakan program yang baik bagi negara.

Namun, ia menilai, pelaksanaan proyek KTP-el tersebut tak berjalan baik dan amburadul. Program KTP-el tersebut, kata Yasonna, terintegrasi dengan data lainnya. Sehingga, menurut dia, program tersebut baik dilaksanakan.

"Tapi mengenai kebijakan, sebetulnya program itu baik ya. Mungkin pelaksanaannya nggak benar. Karena dulu disepakati jadi single identity number bisa dipakai pajak. Semua lah. Kalau di Amerika itu kan social identity number. Bisa untuk kartu mahasiswa. Jadi kartu mahasiswa cukup NIK. Ini baik tapi dalam pelaksanaan amburadul," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/2).

Terkait pemeriksaan terhadap dirinya, Yasonna meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-el ini yakni terkait posisinya saat menjabat sebagai anggota Komisi II DPR 2009-2014.

"Saya kan baru kemarin. Saya belum datang. Karena kemarin undangannya jam 1 sore, saya ada rapat tadi dengan ristek. Saya minta reschedule lah," ujar dia. Ia pun menyerahkan kepada KPK terkait waktu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.

Seperti diketahui, KPK terus mengusut kasus proyek KTP-el yang telah lebih dari dua tahun. KPK hingga saat ini telah memeriksa lebih dari 200 saksi baik dari Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR RI, hingga pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan dirjen kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.

Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang saat itu menjabat direktur pengelola informasi administrasi kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Irman dan Sugiharto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement