Ahad 05 Feb 2017 16:36 WIB

Pusat Kajian Halal ITB Jadi Partner LPPOM MUI dan BP JPH

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Amin Madani
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Kajian Halal ITB, Prof Tati Suryati Syamsudin Subahar, menegaskan Pusat Kajian Halal ITB tidak akan berbenturan dengan LPPOM MUI atau BP JPH. Bahkan, Pusat Kajian Halal ITB telah berkolaborasi dengan LPPOM MUI, dan siap untuk menyokong BP JPH.

"Justru kami berkolaborasi, selama ini sudah dengan LPPOM MUI, dan akan diteruskan dengan BP JPH," kata Tati kepada Republika, Ahad (5/2).

Tati menerangkan, jika LPPOM MUI membutuhkan pemeriksaan yang lebih mendalam dari sisi sicentific, maka Pusat Kajian Halal ITB lah yang akan membantunya. Terlebih, bantuan siap diberikan jika LPPOM MUI butuh penelitian scientific lebih jauh atas produk-produk farmasi.

Tati memberi contoh, Jakarta yang berniat membangun Jakarta Halal Port, Pusat Kajian Halal ITB yang akan membantu LPPOM MUI jika ada keterbatasan kapasitas. Dia menjelaskan, Pusat Kajian Halal ITB pun sudah siap bila diminta bantuan membuat masterplan.

"Jadi labeling halalnya tetap di LPPOM MUI, atau yang nantinya di BP JPH," ujar Tati.

Tati mengatakan, saat ini, yang menjadi fokus memang masih peleburan LPPOM MUI ke BP JPH. Tapi, kata dia, kabarnya LPPOM MUI pun sudah memiliki panduan untuk logistik, sehingga Pusat Kajian Halal ITB lebih mudah berkolaborasi memberikan kontribusi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement