Senin 06 Feb 2017 18:00 WIB

MUI Sumut Tolak Sertifikasi Khatib

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Khatib atau penceramah memberikan tausiyah. (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Khatib atau penceramah memberikan tausiyah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) menolak wacana sertifikasi khatib yang dikemukakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Mereka pun mempertanyakan tujuan dari wacana tersebut.

Wakil Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, dasar pemerintah untuk melakukan sertifikasi tersebut belum jelas.

"Kami menolak sertifikasi ini karena belum jelas tujuan dari sertifikasi ini untuk apa, manfaatnya seperti apa," kata Maratua, Senin (6/2).

Maratua mengaku, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dan sosialisasi terkait penerapan sertifikasi itu. Dia pun menyebut pemerintah harus mengkaji ulang wacana tersebut karena berpotensi mengganggu ibadah umat islam.

Menurut Maratua, tidak ada standardisasi baku yang menentukan seseorang bisa disebut sebagai ustaz atau khatib. Hal ini pun, kata dia, bukan merupakan bagian dari tugas pemerintah.

"Kalau untuk mendata saja, untuk apa. Jadi kesannya kalau sudah bersertifikasi baru layak disebut ustaz. Jangan karena kebijakan ini pelaksanaan shalat Jumat jadi terganggu," ujarnya.

Baca juga,  Menag: Sertifikasi Khatib Dibutuhkan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement