Selasa 07 Feb 2017 06:15 WIB

Hadapi Sidang, Ahok Baca BAP Saksi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
 Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunjuk tower apartemen yang dibangun dekat dengan tiang SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) saat blusukan ke Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta, Senin (6/2).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunjuk tower apartemen yang dibangun dekat dengan tiang SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) saat blusukan ke Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta, Senin (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengungkapkan tak ada yang berbeda dalam menghadapi persidangan kesembilan yang digelar pada Selasa (7/2) pagi ini.

Menurut Ahok, setiap akan menjalani persidangan, ia hanya akan berusaha mempelajari berita acara pemeriksaan (bap) dari para saksi. "Ya kami baca BAP mereka saja," kata Ahok saat kampanye blusukan di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/2).

Adapun agenda sidang pada hari ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga orang saksi. "Dua saksi fakta yakni nelayan dari Kepulauan Seribu yang  hadir pada tanggal 27 September saat (Ahok) sosialisasi dan satu saksi merupakan anggota Komisi Fatwa MUI dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah, " kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat,  Selasa (7/2).

Dua nelayan itu adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Mereka merupakan nelayan yang menghadiri acara sosialisasi budidaya ikan kerapu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka tempat Ahok diduga melakukan penodaan agama. Seharusnya, keduanya bersaksi pada persidangan Selasa pekan lalu. Hanya saja, mereka tak datang.

Sementara satu saksi lainnya adalah anggota Komisi Fatwa MUI dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah adalah Hamdan Rasyid. Pada sidang kedelapan, JPU juga memanggil seorang saksi dari MUI, yakni, Ketum MUI, KH Ma'ruf Amin. Sehingga, ini merupakan kedua kalinya jaksa menghadirkan pihak MUI sebagai saksinya.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement