REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sebuah pesan dari Presiden Mesir, Abdel Fattah Al-Sisi, menyebut, kemungkinan akan diterbitkan aturan pelarangan pernyataan talak lisan tanpa dokumentasi. Merespons itu, Otoritas Tertinggi Ulama Mesir yang terafiliasi dengan Al Azhar mempublikasikan pernyataan mereka.
Dalam pengumumannya, Otoriras Ulama Mesir menyatakan, talak secara lisan adalah sah dan tidak perlu dokumentasi atau sertifikat. Sebab hal ini sudah diakui Muslim sejak era Rasulullah.
"Talak secara lisan dibolehkan tanpa harus ada dokumentasi atau sertifikat. Hal telah disetujui sejak era Rasulullah SAW," tulis Otoritas Ulama Mesir seperti dikutip Daily News Egypt, Selasa (7/2). Meski begitu, Otoritas Ulama Mesir menyatakan, bila diperlukan, dokumentasi talak bisa dibuat untuk memastikan pihak wanita dan anak-anak mendapat haknya.
Sebelumya, Presiden Al Sisi sempat bertanya kepada Imam Besar Al-Azhar, Ahmed Al-Tayeb, apakah memungkinkan menerbitkan aturan yang mencegah munculnya talak secara lisan pasangan suami istri tanpa dokumentasi atau dengan alternatif kesaksian dari petugas pernikahan dan perceraian.
Studi terbaru dari Central Agency for Public Mobilization and Statistics (CAPMAS) menyoroti tingkat perceraian di Mesir yang terus meningkat sejak 1996.