Selasa 07 Feb 2017 17:02 WIB

Pemilihan Wakil Wali Kota Cirebon Kembali Mundur

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Wali Kota Cirebon Baru: Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (kanan) memasang tanda Jabatan Wali Kota Cirebon kepada Nasrudin Azis yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu(26/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Cirebon Baru: Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (kanan) memasang tanda Jabatan Wali Kota Cirebon kepada Nasrudin Azis yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu(26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Hingga batas akhir pada Selasa (7/2), penyetoran nama calon wakil wali kota Cirebon dari tiga partai pengusung, belum dilakukan. Akibatnya, pemilihan wakil wali kota yang akan mendampingi Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, dipastikan kembali mundur.

 

Adapun tiga partai pengusung itu, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar dan PPP. Ketiga partai itu meminta kepada panitia pemilihan (Panlih) untuk kembali mengundurkan batas waktu penyetoran nama calon wakil wali kota yang seharusnya 7 Februari menjadi 13 Februari 2017.

 

"Alasannya, karena ketiga partai itu saat ini masih melakukan koordinasi dan konsultasi dengan jajaran pengurus partai yang lebih tinggi," ujar Ketua Panlih Wakil Wali Kota Cirebon, Edi Suripno.

 

Edi mengatakan, khusus untuk Partai Golkar, mereka meminta waktu untuk bertemu terlebih dulu dengan jajaran DPD Jawa Barat guna memberikan penjelasan detail terkait usulan nama calon yang akan diajukan. Pada 9 Februari nanti, Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Dedi Mulyadi, akan menghadiri pelantikan DPD Golkar Kota Cirebon.

 

Jika nanti partai pengusung telah sepakat mengenai nama calon wakil wali kota yang akan diajukan, maka akan segera digelar rapat paripurna pemilihan wakil walikota Cirebon. Namun, jika kembali deadlock, maka Panlih akan melayangkan surat kepada mendagri melalui gubernur Jabar untuk meminta solusi terbaik.

 

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, menyatakan, menghargai keputusan dari ketiga partai pengusung tersebut. Dia juga berharap agar keputusan yang diambil bisa diteirma oleh seluruh partai pengusung.

Wali kota dan wakil wali kota Cirebon semula diduduki pasangan Ano Sutrisno-Nasrudin Azis yang memenangkan pilkada Kota Cirebon. Mereka dilantik pada 17 April 2013 oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP itu seharusnya memimpin Kota Cirebon untuk periode 2013 hingga 2018.

 

Namun, pada 19 Maret 2015, Ano Sutrisno meninggal dunia. Karenanya, Nasrudin Azis pun naik menjadi wali kota Cirebon menggantikan posisi Ano Sutrisno dan dilantik oleh gubernur Jabar pada 26 Maret 2015 lalu. Sejak pelantikan Nasrudin Azis menjadi wali kota Cirebon itu, posisi wakil wali kota yang ditinggalkannya hingga kini masih kosong.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement