Kamis 09 Feb 2017 12:40 WIB

ANRI-KPK Jalin Kerja Sama di Bidang Kearsipan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Angga Indrawan
Kepala ANRI Mustari Irawan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala ANRI Mustari Irawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dan menandatangani nota kesepahaman (MoU), Kamis (9/2). Kerja sama berkaitan tentang penyelenggaraan kearsipan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala ANRI Mustari Irawan menuturkan, kerja sama tersebut di antaranya berkaitan dengan keinginan ANRI untuk dijamin dan dibina KPK dalam pengendalian sistem internal sehingga jauh dari potensi korupsi. 

"Kita semua sepakat korupsi jadi satu penyakit di negara kita. Sejarah korupsi adalah sejarah yang panjang di negara kita. Karena itu, perlu tindakan yang ekstra radikal," tutur dia usai penandatangan MoU di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Nota kesepahaman tersebut, lanjut Mustari, juga sekaligus sebagai upaya pemberian dukungan terhadap pengelolaan kearsipan di internal KPK. Arsip-arsip apapun yang ada di KPK tentu dapat menjadi salah satu bahan untuk memperkuat suatu perkara di pengadilan.