REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Asistensi Bawaslu, Abdul Ghofur, mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 di tiga daerah khusus rawan kekerasan fisik. Ketiga daerah khusus tersebut yakni Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Menurut Ghofur, ketiga daerah saat ini masing-masing melaksanakan pilkada di 21 daerah, 11 daerah dan lima daerah. Provinsi Aceh saat ini melaksanakan pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati-walikota. Provinsi Papua melaksanakan 11 pemilihan bupati-walikota serta Provinsi Papua Barat melaksanakan pemilihan gubernur dan empat pemilihan bupati-walikota.
"Di Aceh, ada empat kabupaten dengan tingkat pelanggaran terbanyak, yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Timur. Kondisi daerah yang merupakan basis eks kombatan gerakan Aceh merdeka (GAM) menjadi salah satu faktor banyaknya pelanggaran," ujar Ghofur dalam diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
Pihaknya mencatat, ada lima bentuk pelanggaran di empat daerah yang mengarah kepada bentuk kekerasan fisik. Keempatnya yakni pembakaran alat peraga kampanye, perusakan posko-posko tim sukses pasangan calon, intimidasi kapada masyarakat, penembakan dan pelibatan kelompok sipil bersenjata.
Kekerasan fisik, lanjutnya, juga berpotensi terjadi di Provinsi Papua Barat. Ghofur menuturkan Kabupaten Maybrat, Kota Sorong dan Kabupaten Tambrau paling rawan kekerasan fisik berupa pembunuhan dan melukai fisik. "Ada modus baru kekerasan yang digunakan di daerah itu, yakni menggunakan racun," ungkapnya.
Sementara itu, di Provinsi Papua, ada sejumlah daerah yang rawan kekerasan fisik saat pilkada, yakni Kabupaten Tolikara, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Kepulauan Yappen.
Ghofur menjelaskan, penyebab kerawanan di tiap daerah itu beragam, seperti rivalitas dua calon di Kabupaten Lanny Jaya, pelibatan OPM atau kelompok sipil bersenjata (KSP) untuk mengintimidasi pemilih di Kabupaten Puncak Jaya. Selain itu, ada enam daerah di Provinsi Papua yang telah mengkonfirmasi menggunakan sistem noken dalam pemungutan suara.
"Enam daerah itu adalah Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Lanny Jaya. Sistem noken ini berpotensi menimbulkan konflik jika tidak diantisipasi dengan baik," ungkapnya
Terpisah, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Riskiansyah, mengatakan pihaknya akan meneruskan informasi terkait kekerasan dan potensi kerawanan kepada penyelenggara di tiga daerah khusus. Pihaknya pun mengingatkan agar penyelenggara pilkada di tiga daerah tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan.
"Penyelenggara Pilkada di Aceh, Papua dan Papua Barat harus taat kepada aturan, jangan sampai melakukan blunder. Harus tetap independen dan selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat," tegasnya.