REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Olimpiade Asia/Olympic Council of Asia (OCA) sudah mengetahui adanya pimpinan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang tersangkut kasus hukum terkait persiapan Asian Games 2018 di Indonesia. Wakil Ketua KOI, Muddai Madang mengatakan, OCA memberikan respons cepat terhadap kabar penetapan tersangka dugaan korupsi yang menjerat Sekjen KOI, Doddy Iswandi (DI).
Hal itu karena OCA memiliki kantor perwakilan di Indonesia. “Kami diingatkan oleh OCA. Mereka meminta agar kasus yang menjerat DI tidak menganggu persiapan pelaksanaan Asian Games di Jakarta dan Palembang nanti," kata Muddai dalam jumpa pers di kantor KOI, Jakarta, Senin (5/12).
Muddai mengatakan, terkait status DI di KOI, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018 itu masih tercatat sebagai Sekjen KOI. Hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Doddy belum akan digantikan dan sementara tugasnya diemban oleh anggota KOI yang lain. “Kami harap peristiwa ini semakain membuat kinerja kami untuk mencapai trisukses yakni, sukses penyelenggaraan, prestasi, dan administrasi bisa tercapai," kata dia.
DI dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrium) Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawa akhir pekan lalu. DI disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan sosialiasai bertajuk 'Carnaval Road To Asian Games 2018' di Kota Surabaya, Jawa Timur yang dilaksanakan KOI beberapa waktu lalu. Polisi menduga, ada kerugian negara sebesar Rp 40 miliar dalam kasus tersebut.