REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang terdakwa proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng kembali digelar Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (11/6). Dalam sidang kali ini, eks Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta.
Dalam keterengannya, Nazar menyebut Andi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sejak 2009 lalu kecipratan uang proyek Hambaang sebesar Rp 5 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari gelontoran uang yang dikeluarkan oleh PT Anugerah Nusantara sebesar Rp 19 miliar untuk mendapatkan proyek Hambalang.
“Waktu itu untuk panitia dan pejabat di Kemenpora, persisnya lupa, tapi menteri (Andi) Rp 5 miliar, Mirwan Amir Rp 2 miliar, Angelina Sondakh Rp 2 miliar. Selain itu ada jga untuk kelancara urus tanah di BPN ke kepadanya Joyo Winoto Rp 3 miliar,” ujar Nazar di Pengadilan Tipikor Rabu (11/6).
Nazar mengatakan, uang tersebut dialirkan perusahaan yang ia urus itu melalui Direktur Marketingnya, Mindo Rosalina Manulang. JPU kemudian bertanya benarkah uang tersebut juga didapatkan dari Permai Grup yang dimiliki Anas Urbaningrum. “Asal usulnya dari mana uang ini ? Permai Grup ?,” kata JPU Basyir.
“Iya dari Permai Grup, juga dari Mahcfud Suroso (Direktur Utama PT Dutasari Citralaras) tapi sebetulnya itu dua-duanya punya Anas,” kata Nazar.
Nazar bahkan menuding bahwa bagi-bagi uang sebesar Rp 19 miliar itu juga atas inisiatif Anas sehingga proyek Hambalang bisa dilancarkan. “Anas sebutnya uaung itu juga untuk dikasih ke DPR, yang urus Wafid Muharram (Sesmenpora),” tuduh Nazar.