Sabtu 15 Nov 2014 15:29 WIB

Lee Chong Wei Sewa Pengacara Andal, Ini Respon Menpora Malaysia

Rep: C10/ Red: Erik Purnama Putra
Menpora Malaysia, Khairy Jamaluddin (kanan).
Foto: AP
Menpora Malaysia, Khairy Jamaluddin (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Khairy Jamaluddin terus menerus berkomunikasi dengan Asosiasi Bulutangkis Malaysia (BAM). Khairy terus mencari tahu perkembangan kasus Lee.

Menurut Khairy, tidak perlu pengacara andal, seperti Mike Morgan untuk membantu meringankan kasus doping Lee Chong Wei. Meskipun keputusan pengadilan sudah dekat.

Khairy menyatakan, pendiri Morgan Sport Law LLP tidak perlu datang ke Malaysia untuk menemui BAM. "Saya diberitahu terkait semua informasi yang diperlukan Mike Morgan sedang dikumpulkan oleh BAM dan Institut Olahraga Nasional (ISN)," ujar Khairy, dilansir News Yahoo, Sabtu (15/11).

Sebelumnya, Lee Chong Wei yang menjadi ikon bulu tangkis Malaysia dan pebulu tangkis nomor dunia telah gagal tes doping. Ia dites doping secara acak selama Kejuaraan Dunia Badminton di Kopenhagen, Denmark pada Agustus 2014.

Ia disebut menggunakan doping setelah ditemukannya zat deksametason dalam urinnya ketika dites secara acak pada Kejuaraan Dunia Badminton. Sejak saat itu Lee diskor oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) sambil menunggu persidangannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement