Senin 13 Feb 2017 18:54 WIB

Lagi, Kuasa Hukum Ahok Permasalahkan Kemiripan BAP

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ilham
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mempermasalahkan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli bahasa Indonesia, Mahyuni. Hal itu diuangkapkan ketika Mahyuni menjadi saksi ahli dalam sidang kesepuluh yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Menurut Wayan, ada kemiripan keterangan BAP dari dosen Universitas Mataram itu dengan saksi ahli lainnya. Kesamaan BAP tersebut mengindikasikan adanya aktor lain yang mengatur permasalahan tersebut. Pasalnya, di dalam persidangan, menurut Wayan, Mahyuni sempat mengatakan ada temannya yang ikut membantunya saat memberikan keterangan BAP.

"Itu pertama ada rekayasa. Ada skenario besar di belakang BAP ini. Kedua, karena  terburu-buru jadinya ketahuan," ujar Wayan usai persidangan.

Wayan menuturkan, salah satu kemiripan adalah adanya referensi buku yang sama di dalam BAP Mahyuni dengan BAP saksi lainnya. Namun, saat ditanyakan ihwal sumber definisi tersebut, Mahyuni tak bisa menjelaskan.  "Tidak jelas referensinya, makanya berputar-putar," kata Wayan.

Sementara, Mahyuni mengatakan, adanya kesamaan isi BAP bukanlah kesengajaan yang dilakukan olehnya. Mahyuni pun membantah adanya seorang teman yang membantunya mengetik BAP tersebut. "Apakah itu kebetulan, saya tidak tahu. Karena saat BAP saya ditanya dan saya jawab. Bukan ketik dengan teman, itu salah paham," jelas Mahyuni.

Menurut Mahyuni, kemiripan tersebut lantaran buku referensi yang digunakannya. Sehingga, Mahyuni merasa tidak perlu mempermasalahkan hal tersebut. ‎"Itu teori, kebetulan digunakan di BAP yang sama, itu urusan yang bersangkutan. Jadi intinya adalah, kami fokus pada kebohongan itu. Jadi bohong itu jadi kata yang menunjukan diskriminasi, penyalahgunaan kekuasaan," kata Mahyuni.

Dalam persidangan, salah satu tim penasihat hukum Ahok juga menjabarkan delapan butir BAP  Mahyuni yang mirip dengan BAP atas nama saksi ahli hukum pidana, Mudzakir.  "Ada dua BAP yang sama persis. Ada di butir 17 BAP ahli di halaman enam itu pertanyaannya sama dan jawabannya sama dengan apa yang dijawab oleh ahli lain."

Beberapa kemiripan BAP terdapat di butir 18, 20, 25, 28, 30, 31, 32, dan 33. Bahkan, penasihat hukum membeberkan pada poin tersebut memiliki tanda baca yang sama dan kesalahan yang sama. "Bisa dilihat di halaman 6 butir 17 BAP. Bahkan ada kesalahan menulis kata yang sama. Dua BAP sama-sama kata 'tidak' ditulis 'tidka'," katanya.

Menanggapi tuduhan penasihat hukum Ahok, Mahyuni mengatakan kemiripan tersebut lantaran jawaban dalam BAP merupakan penjelasan dari sebuah ilmu. "Kalau definisi wajar persis sama, sumbernya sama. Kalau kebetulan sama saya tak paham," jelasnya. Adapun, persamaan BAP tersebut akan menjadi salah satu bahan pledoi dari penasihat hukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement