REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Camat Teluk Nibung di Tanjung Balai, Sumut, Fahrijal Nasution (45 tahun), dan Lurah Sei Merbau, Hasan Basri, akhirnya dicopot dari jabatannya. Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial memecat keduanya sebagai sanksi atas ditangkapnya mereka oleh petugas BNN karena terlibat narkoba.
"Keduanya sudah kami berikan sanksi," kata Syahrial, Senin (13/2).
Pemecatan ini, menurut Syahrial, merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Pihaknya pun menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada pihak yang berwenang.
Pencopotan kedua tersangka ini secara resmi dilakukan dalam pelantikan pejabat struktural yang dipimpin Sekretaris Daerah Tanjung Balai Abdi Nusa. Dalam pelantikan berdasarkan surat keputusan wali kota tertanggal 10 Februari 2017 tersebut, terdapat nama Amiruddin Syah sebagai camat Teluk Nibung dan Tomas sebagai lurah Sei Marbau.
Syahrial mengatakan, pelantikan ini untuk menutupi kekosongan jabatan akibat pemecatan terhadap FN dan HB karena terlibat narkoba. "Pemerintah Kota Tanjung Balai telah mengambil tindakan dan langkah cepat dalam menjalankan tugas di pelayanan publik, harus cepat diisi," ujar dia.
Sebelumnya, seorang oknum camat dan lurah berikut bawahannya diamankan saat hendak menggunakan sabu di kantor lurah Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumut, Jumat (10/2). Dari tangan mereka, petugas menyita sabu seberat 0,20 gram serta satu set alat isap atau bong.
Kelima tersangka yang diamankan, yakni Camat Teluk Nibung, Fahrijal Nasution (45); Hasan Basri, lurah Sei Merbau; Ahmad Rinaldi, kasi pemerintahan kantor lurah Sei Merbau; Kamal Panjaitan, kepala lingkungan V Sei Merbau; dan Bangun Surya, kepling II Sei Merbau.
"Hasil tes urine lima orang tersebut positif narkoba," kata Kepala BNN Kota Tanjung Balai AKBP Saharuddin Bangko.