Jumat 17 Feb 2017 19:45 WIB

In Picture: Mantan Dirut Garuda Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

.

Rep: Raisan Al Farisi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan menuruni anak tangga seusai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). Emir menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

sumber : Republika Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement