Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan menuruni anak tangga seusai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/2). Emir menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
sumber : Republika Foto
Advertisement