Senin 20 Feb 2017 03:35 WIB

Saudi Perketat Aturan Barang Masuk Masjidil Haram

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Indira Rezkisari
Suasana di depan Masjidil Haram, Makkah
Foto: ROL/Sadly Rachman
Suasana di depan Masjidil Haram, Makkah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Seorang pejabat di Kantor Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci, Arab Saudi, menyatakan telah menjalankan peraturan ketat terkait barang-barang yang dilarang masuk ke Masjidil Haram. Meski begitu, pihak tersebut mengakui masih ada angka 'kecolongan' sekitar satu persen.

Barang-barang tersebut kebanyakan dibawa oleh jamaah dan juga pengunjung. Pejabat yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan pengamanan barang-barang itu tak hanya menjadi tugas Kantor Urusan Dua Masjid Suci, tetapi juga pasukan khusus di masjid dan para penjaga keamanan. Tujuannya tak lain demi melindungi para jamaah dan pengunjung itu sendiri.

"Kantor melarang cairan mudah terbakar, larutan kimia, makanan, minuman yang mengandung gula, aksesoris, ornamen dan peralatan. Kami memiliki penjaga keamanan dan inspektur di setiap pintu masuk dan di setiap sudut di dalam Masjidil Haram," ujar pejabat tersebut seperti dikutip dari Saudi Gazette.

Sumber itu juga mengatakan inspektur wanita memeriksa barang-barang perempuan untuk melindungi privasi mereka. Otoritas berwenang juga membahas rencana ntuk menambahkan perangkat elektronik untuk memindai jamaah dan pengunjung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement