REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Anggota Dewan Syura Saudi Ata al-Subaiti mengajukan proposal tentang saran pengurangan jeda antara azan dan iqamah menjadi lima menit, terutama di masjid-masjid publik. Usulan itu masih dipelajari Kementerian Urusan Panggilan dan Bimbingan Islam.
Dilansir dari Arab News, Selasa (21/2), al-Subaiti menilai, kalau pengurangan jeda waktu untuk shalat itu memang memiliki beberapa pertimbangan. Pertama, dalam Islam, tidak ada jangka waktu tertentu antara panggilan untuk shalat.
Namun, dia menekankan, melaksanakan shalat tepat waktu akan lebih baik, sesuai dengan fatwa ulama Muhammad ibn Uthaymean. Karena itu, menurut dia, setiap daerah bisa menentukan waktu berdasarkan kepentingan masyarakatnya.
Kedua, pengurangan jeda waktu memungkinkan pekerja di mal atau tempat-tempat komersial, untuk dapat melaksanakan shalat berjamaah. Menurut dia, pertimbangan kedua ini turut mempertimbangkan kepentingan pembeli dan investor.
Usulan ini sendiri mengacu kepada jeda waktu shalat, yang biasanya membuat toko-toko tutup untuk waktu yang relatif cukup lama sebelum panggilan iqamah untuk shalat, sekitar satu setengah jam. Hal ini dinilai bisa merusak kepentingan masyarakat, mengingat pentingnya waktu bagi Saudi.