REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin meringkus seorang buruh angkut bawang yang kedapatan menjual obat daftar G produksi zenith di daerah itu.
"Pelaku tertangkap tangan sedang menjual puluhan pil zenith saat transaksi di tempat tinggalnya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Kamis (23/2).
Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berkat informasi warga di mana resah atas perbuatan pelaku yang menjual dan mengedarkan pil Zenith.
Pelaku diringkus pada Senin (20/2) sore sekitar pukul 15.10 WITA, saat berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Tembus Mantuil RT01 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Untuk pelaku diketahui bernama Arbani alias Bani (32) dan saat diringkus pelaku nampak pasrah serta tidak melakukan perlawanan sama sekali.Selain meringkus pelaku, polisi mengamankan barang bukti kejahatannya seperti 30 butir atau tiga keping tablet Carnophen produksi Zenith dan uang tunai sebesar Rp 125.000.
"Karena pelaku tertangkap beserta barang bukti kejahatannya maka dengan terpaksa digiring ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara Bani ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.