Jumat 24 Feb 2017 16:45 WIB

Mantan Wartawan Perang Reuters Disidang Kasus Narkoba di Bali

Warga Inggris dan mantan wartawan David Fox di balik jeruji besi di Bali.
Foto: ABC
Warga Inggris dan mantan wartawan David Fox di balik jeruji besi di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Bali menyarankan mengirimkan mantan wartawan perang asal Inggris ke panti rehabilitasi untuk mengobati kecanduan ganja yang dialaminya. Mantan wartawan Reuters, David Fox telah ditahan selama empat bulan, sejak ditangkap di sebuah bar di daerah Sanur dengan ganja dalam jumlah kecil.

Fox, yang tinggal di Indonesia, mengaku menggunakan ganja ini untuk obat yang membantu dia mengatasi stres pasca-trauma (PTSD) yang terakumulasi selama dua dekade meliput konflik. "Mulai dari Ceska, Bosnia, Somalia, Afghanistan, Irak. Dimana pun mana dalam 20 tahun terakhir ketika ada perang, saya akan meliputnya," katanya dalam persidangan.

Ia mengatakan mengalami kecanduan, dan ganjalah yang membantunya tidur. Dia mengatakan dalam persidangan masalah kecanduan narkoba ini membuat pernikahannya dengan penulis Elizabeth Pisani hancur. "Stres pascatrauma dan penggunaan narkotika itu semua bagian dari perceraian, ya, sayangnya," katanya.

Para hakim menanyai Fox apakah dia setuju untuk dirawat karena kecanduan di sebuah rumah sakit rehab di Indonesia. "Saya serahkan kepada kebijaksanaan pengadilan untuk memutuskan apa yang terbaik bagiku. Saya pikir proses rehabilitasi yang lebih informal mungkin akan jadi yang terbaik bagiku," katanya.

Warga Australia juga hadapi persidangan di Bali. Fox ditangkap Oktober 2016 lalu setelah seorang pria Australia, Giuseppe Serafino, tertangkap dengan narkoba dan mengatakan kepada polisi warga Inggris yang memasok narkoba buatnya.

Australian and British man
Giuseppe Serafino (kanan) dan David Matthew Fox (kiri) saat ditahan.

Serafino juga menghadapi persidangan di Bali. Fox mengatakan ganja itu untuk penggunaan pribadi dan dia tidak mengurusi narkoba lainnya. Dia mengatakan membelinya dari bule lain di bar yang sama di Sanur.

Pensiunan wartawan ini mengatakan dia tidak menggunakan narkoba selama empat bulan berada di penjara dan tidak akan memakainya lagi. "Belum pernah sebesar ini tekad saya tentang apa pun dalam hidup saya," katanya.

Dia menghadapi maksimal 12 tahun penjara, meskipun sebagian besar pelanggar narkoba ringan di Indonesia dihukum dengan hukuman penjara dari satu atau dua tahun.

Australian Giuseppe Serafino, wearing prison orange, walks into a Bali court.
Giuseppe Serafino.

AP: Firdia Lisnawati

Indonesia Diterbitkan Pukul 13:30 AEST 24 Februari 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari artikel berbahasa Inggris.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/mantan-wartawan-perang-asal-inggris-disidang-kasus-narkoba-di-b/8300878
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement