REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Giuseppe Serafino, warga Australia yang jadi terdakwa karena diduga memiliki tujuh gram ganja menyatakan permintaan maaf dalam persidangan di Bali pekan ini. Dia mengaku tidak menyadari mereka yang tertangkap memiliki narkoba diperlakukan begitu parah.
"Saya tidak menyadari itu adalah tindak pidana yang besar. Saya minta maaf," kata Serafino (48 tahun) yang mengaku menggunakan ganja untuk mengobati sakit punggungnya.
Indonesia memiliki hukuman berat bagi mereka yang tertangkap dengan narkoba. Serafino telah mendekam di LP Kerobokan Bali sejak tertangkap Oktober lalu. Ia mengelola sebuah bar di daerah Sanur, Bali.
Serafino mengaku membeli ganja secara teratur dari pengedar yang dia temui di parkiran McDonald di Sanur. Pria asal Australia Barat ini mengatakan dirinya membeli ganja dalam jumlah sedikit setiap tiga sampai enam pekan.
Dalam persidangan dia mengaku tidak melihat wajah pengedar karena orang itu mengenakan helm motor. Lebih lanjut, Serafino mengatakan di persidangan di Denpasar dia diperkenalkan ke pengedar itu oleh temannya, mantan koresponden kangtor berita Reuters, David Fox.
Fox juga kini diadili setelah tertangkap dalam operasi narkoba yang sama saat Serafino tertangkap. Kedua pria ini bisa dihukum sebagai pemasok narkoba, meskipun keduanya mengaku ganja tersebut hanya untuk digunakan sendiri.
Serafino mengatakan nyeri punggungnya semakin memburuk sejak berada di penjara dan berhenti menggunakan ganja, meskipun pengacaranya membawakan obat penghilang rasa sakit. Ditanya oleh salah seorang hakim di pengadilan apakah dia akan berjanji untuk berhenti menggunakan narkoba, Serafino langsung menjawab, "berjanji".
Diterbitkan Pukul 12:00 AEST 28 Februari 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari berita berbahasa Inggris.