REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Seorang narapidana Lapas Kelas II B Timika bernama Usbiono Adiputra yang kabur sejak awal Januari lalu hingga kini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO.
Kepala Sub Seksi Registrasi pada Lapas Kelas II B Timika Doni Warobai, Selasa (28/2) mengatakan, Usbiono Adiputra dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Timika beberapa waktu lalu karena terlibat kasus penipuan.
"Sampai sekarang yang bersangkutan belum tertangkap. Kami sudah minta bantuan kepolisian untuk menangkap yang bersangkutan," kata Doni.
Terpidana Usbiono Adiputra diketahui melarikan diri dari Lapas Timika pada awal Januari lalu bersama seorang rekannya, Frengky Apaseray.
Frengky Apaseray yang tercatat sebagai narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor dengan hukuman penjara selama dua tahun akhirnya dibekuk oleh aparat Polres Mimika belum lama ini.
Saat ditangkap, terpidana Frengky terlibat lagi kasus pencurian kendaraan bermotor bersama seorang terpidana yang kabur sejak 2016 yaitu Aloisius Maturan.
Polisi terpaksa menembak kaki Frengky lantaran saat ditangkap yang bersangkutan melawan petugas.
Agar tidak lagi melarikan diri dari Lapas Timika, kini Frengky dan Aloisius ditahan di sel Polsek Mimika Baru.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Timika agar kedua orang ini sementara waktu ditahan di Polres Mimika karena kondisi Lapas kita yang memang masih membutuhkan perhatian serius," kata Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon beberapa waktu lalu.
Terpidana Frengky Apaseray dan Aloisius diketahui merupakan salah satu dari sekian komplotan pencurian kendaraan bermotor di Timika.
Komplotan ini telah menggasak puluhan kendaraan bermotor roda dua sejak 2012 bersama rekan-rekan mereka yaitu Wahyu Jimi Boven dan Rahmat Alkiya Dissi alias Dissi.
Sepeda motor hasil curian komplotan ini dijual murah ke penadahnya dengan harga berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.