Ahad 05 Mar 2017 20:17 WIB

Sidang Kasus Korupsi KTP-el Digelar Kamis Depan

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang juga tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012, Irman
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang juga tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012, Irman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rencananya akan menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-el) yang telah merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun. Dalam sidang ini, komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Tipikor Yohanes Priana, sidang tersebut akan dilaksanakan pada 9 Maret 2017. Sidang akan dipimpin oleh Hakim John Halasan Butar-Butar, Franky Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar. "Sidang Kamis (9/3) sekitar pukul 10.00 WIB tergantung kesiapan JPU KPK," kata Yohanes melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (5/3).

Juru bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebelumnya mengatakan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupis KTP-el ke PN Jakarta Pusat pada (1/3) lalu. Berkas perkara milik tersangka Irman setebal 11 ribu halaman dengan 173 saksi dan lima saksi ahli, sedangkan berkas perkara milik tersangka Sugiharto setebal 13 ribu halaman dengan 295 keterangan saksi dan lima saksi ahli.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU No 31 Tajun 1999 sebagaimana diubahdengan UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalagunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

KPK menetapkan mantan Dukcapil Irman sebagai tersangka pada 30 September 2016 lalu. Saat menjadi tersangka Irman menjabat sebagai Eselon 1 dan sebagai staf ahli menteri dalam negeri bidang Aparatur dan pelayanan publik.

Selanjutnya KPK juga menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pada 19 Oktober 2016. Sebelumnya Sugiharto menjabat sebagai mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan ditjen Dukcapil Kemendagri 2011-2015 sekaligus menjabat sebagai pembuat komitmen dalam proyek KTP-el.

KPK telah menyita uang sebesar Rp 247 miliar dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan proyek KTP-el yang menggunakan dana negara sebesar Rp 5,9 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement