Selasa 07 Mar 2017 08:11 WIB

Wisatawan Prancis Diamankan Coba Membawa Satwa dari Manokwari

Red: Angga Indrawan
Larangan menangkap dan memburu hewan yang dilindungi undang undang
Foto: bksda
Larangan menangkap dan memburu hewan yang dilindungi undang undang

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Seorang wisatawan berkewarganegaraan Prancis ditangkap di Manokwari, Papua, Senin, karena kedapatan membawa satwa dan tumbuhan hutan daerah ini. Kepala Balai Beaar Taman Nasional Teluk Cenderawasih (BBTNTC) Ben G Saroi, di Manokwari, Senin, menyebutkan pria Prancis tersebut ditangkap karena kedapatan membawa kupu-kupu endemik khas Papua, dan beberapa ekor hewan melata jenis ular.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup di Manokwari," kata Ben yang juga anggota tim pemantau orang asing ini.

Dia mengutarakan, hewan endemik khas Pegunungan Arfak tersebut diambil yang bersangkutan dari kawasan hutan Mokwam, Manokwari. Ia ditangkap pada salah satu hotel tempatnya menginap.

"Dia mengantongi dokumen keimigrasian seperti paspor dan visa. Izinnya di sini untuk berwisata, terpaksa ditangkap karena kedapatan membawa hewan endemik Papua," ujarnya lagi.