REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak pernah menerima aliran dana korupsi e-KTP yang banyak menjerat anggota komisi II DPR RI. Saat itu, Ahok masih menjadi anggota Komisi II DPR RI, dan diduga aliran dana tersebut memperkaya para anggotanya.
"Karena gue ga pernah terima duit dari dulu. Kamu kalau lihat berita, rekaman yang ada di DPR saya paling keras. Malah saya katakan kami ga perlu bikin KTP-el sendiri," kata Ahok, Rabu (8/3) malam.
Bahkan, saat masih di Komisi II, Ahok mengaku sangat menentang proyek tersebut. Sebab, ia memilih menggunakan perekaman data di bank pembangunan daerah.
"Saya sampai bilang kok, seperti zaman nabi-nabi saja, sensus. Kan kalau takut dobel KTP, kita kasih dua NPWP mau ga. Sederhana cara kontrolnya. Bank lebih bagus sistemnya. BI kontrol orang dengan baik," tuturnya.
Terkait dana aliran yang ikut memberi kekayaan kepada semua anggotanya, Ahok kembali menegaskan dirinya tidak pernah merasakan aliran tersebut lantaran saat pengesahannya Ahok tidak ikut terlibat di dalamnya. "Waktu kasus ini kan saya sudah keluar. APBN-P 2012 kan saya sudah keluar," jelasnya.
Ahok juga mengungkapkan, dirinya sempat ditawari pindah ke Komisi VIII. Ia pun mencurigai penawaran tersebut lantaran usulan dirinya di UU Pilkada tentang pasal pembuktian terbaik harta yang mau mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah.
"Jadi saya waktu itu usul kalau mau jadi kepala daerah, kamu daftarin harta harus berlaku UU Nomot 7 tahun 2006, hasil ratifikasi konvensi PBN melawan korupsi. Disitu disebutkan kalay kamu tidak bisa membuktikan harta kamu darimana, itu disita oleh negara. Saya juga bilang kalau mau adil, siapapun mau jadi pejabat pertama harus membuktikan asal muasal hartanya. Baru lapangan tandingnya rata," tuturnya.
Sidang kasus e-KTP digelar hari ini Kamis (9/3) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang tersebut menyita perhatian karena KPK pernah mengungkapkan akan adanya nama-nama besar politikus dalam negeri yang akan disebut saat pembacaan dakwaan.