Sabtu 11 Mar 2017 01:00 WIB

Pakar Hukum Usulkan Tuntutan Ringan Bagi Pihak yang Kooperatif Bongkar Korupsi KTP-El

Rep: Amri Amrullah / Red: Reiny Dwinanda
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, K
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lan
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, K

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengingat peliknya kasus korupsi KTP-el, pengamat hukum pidana Tengku Nasrullah mengusulkan agar pihak yang siap membongkar kasus tersebut mendapatkan tuntutan ringan. Kasus KTP-el menjadi rumit lantaran banyak nama besar yang tersangkut di dalamnya. Aparat penegak hukum pun membutuhkan upaya ekstra untuk membongkar tuntas mega skandal tersebut. 

Tengku berpendapat pemberian tuntutan yang ringan bagi orang yang kooperatif bukan tak mungkin diterapkan. Hal tersebut bisa saja diaplikasikan asalkan dibangun sebuah sistem, kebijakan, dan ada komitmen bersama di antara aparat penegak hukum. "Tentunya, itu harus dijalankan bersama, seragam, dan jangan ada disparitas." 

Tengku merekomendasikan tuntutan seringan mungkin bisa saja diberikan kepada siapapun yang kooperatif, mengakui terus-terang, dan mengembalikan seluruh yang diterimanya kepada negara. Mereka tetap akan dimejahijaukan demi hukum. "Tapi, dengan dakwaan ringan," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (10/3).

Pendekatan seperti itu hanya bisa dilakukan bila ada standar yang sama di antara penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan atau polisi. Aparat harus bisa menjamin tidak ada perlakuan yang berbeda bagi warga negara yang melakukan perbuatan yang sama, pada waktu yang sama, di negara yang sama diantara ketiga aparat penegak hukum. 

Sebelumnya kasus mega skanadal korupsi KTP-el menyeret sejumlah tokoh politik nasional. Dalam surat dakwaan dalam sidang kasus korupsi e-KTP untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto tertera setidaknya 14 nama yang terdiri dari Anggota DPR Komisi II periode 2009-2014 dan Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi.

Seluruh nama tersebut diduga menerima aliran dana proyek KTP-el. Sebagian nama-nama tersebut kini telah menjadi pejabat penting di pemerintahan dan legislatif. Sebut saja, Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua DPR Setya Novanto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement