Senin 13 Mar 2017 12:09 WIB

Soal Spanduk Larangan Shalat Jenazah, Ini Penegasan Menag

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tidak dikotori oleh berbagai konflik dengan latar belakang agama, seperti terpasangnya spanduk larangan menshalatkan jenazah pendukung cagub tertentu. Menurut dia, agama harus digunakan untuk hal yang bersifat promotif, bukan konfrontatif.

"Mengimbau semua pihak untuk bagaimana pilkada tidak dikotori, tidak dicemari oleh hal-hal yang justru menimbulkan konflik di antara kita dengan alasan-alasan agama. Jadi agama harus digunakan untuk hal yang sifatnya promotif, bukan konfrontatif," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3).

Ia meminta masyarakat agar benar-benar menempatkan agama pada tempat yang sebenarnya. Apalagi selama masa pilkada ini, ia merasa ketegangan politik semakin tinggi.  "Saya mengimbau semua kita, untuk betul-betul menempatkan agama pada tempat yang sebenarnya," kata dia.

Agama, kata Lukman, selalu mengajarkan kebaikan dengan berdakwah. Agama memberikan pengayoman kepada masyarakat, serta merangkul umat.

Lukman menyampaikan, dalam memberikan dakwah kepada masyarakat pun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, bukan kekerasan bahkan memberikan penolakan kepada masyarakat.

Baca juga, Soal Spanduk Penolakan Pengurusan Jenazah, MUI Minta Umat tak Lebihi Batas.

Lukman mengaku, selama ini ia menerima permintaan dari masyarakat untuk bertindak melakukan pencopotan spanduk larangan menshalatkan jenazah pendukung calon tertentu, bahkan memberikan sanksi. Namun, kata dia, sebagai menteri agama, ia hanya bisa memberikan imbauan agar menggunakan pendekatan secara persuasif.

"Menteri Agama tidak dalam posisi untuk kemudian melakukan tindakan-tindakan misalnya menegur takmir masjid, apalagi memberi sanksi, karena banyak tuntutan yang muncul di dalam masyarakat pada saya untuk saya memberikan sanksi-sanksi kepada mereka," jelas Lukman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement