Selasa 14 Mar 2017 10:40 WIB

Djan Faridz Bersedia Terima Kembali Haji Lulung, Ini Syaratnya

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana (tengah) saat menghadiri deklarasi.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana (tengah) saat menghadiri deklarasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Djan Faridz memecat Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung). Dia dipecat setelah mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI.

Sebenarnya, kata Djan, pihaknya sudah memperingatkan kepada Haji Lulung terkait keputusan PPP versi Muktamar Jakarta terhadap Pilkada DKI Jakarta.

Namun, kata Djan, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Maka dengan berat hati, pihaknya memecat kader terbaiknya tersebut.

Hanya saja, pihaknya juga bakal menerima kembali Haji Lulung, apabila yang bersangkutan tersebut ingin bergabung lagi dengan PPP versinya tersebut. "Tidak ada yang melarang dia balik lagi. Tapi bikin lagi lamaran baru, tidak apa-apa. Bikin lagi keanggotaan baru, dengan peraturan yang baru," kata Djan.

Djan menilai, dukungan terhadap Ahok-Djarot oleh PPP sangat penting. Djan Faridz merasapaslon nomor urut dua telah berkomitmen dan membuktikan komitmennya untuk menjalankan program yang pro umat Islam.

Baca juga, Dukung Anies, Haji Lulung Dipecah dari PPP Djan Faridz.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement