REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Polres Purwakarta menetapkan sopir Bus Primajasa, Rusmana (41 tahun), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kecelakaan itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta AKP Arman Sahti mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir bus dinilai lalai, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Rusmana dijerat Pasal 310 ayat 4, ayat 2, dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Kelalaian yang dilakukan Rusmana ini tak mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi,” kata dia kepada republika.co.id, Selasa (14/3).
Dari hasil pemeriksaan, Arman menjelaskan, bus sudah mengalami rem blong sejak keluar dari gerbang tol (GT) Ciganea. Kondisi itu, kata dia, diketahui oleh sopir dan kernetnya. Menurut dia, sopir dan kernet mengaku sudah berusaha menghentikan laju bus dengan mengganjalnya menggunakan sebilah kayu. Namun, upaya itu tak berhasil. Laju bus semakin kencang dan terkendali karena melintasi jalanan yang menikung dan menurun. Saat di lokasi kejadian, kata dia, sopir berusaha menghindari kendaraan yang ada di lajur yang sama. Sopir membanting kemudi ke lajur berlawanan yang dinilai kosong. “Tetapi, analisis sopir itu justru mengakibatkan kecelakaan,” kata dia.
Kecelakaan yang melibatkan Bus Primajasa yang dikendarai Rukmana ini terjadi Senin (13/3) di kawasan Jalan Basuki Rahmat. Bus bernomor polisi B 7095 YL menabrak angkutan kota (angkot) dan lima sepeda motor. Kapolsek Purwakarta Kota Kompol Adi Fauzi sebelumnya menjelaskan, kecelakaan itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Yakni Eliatur Tampubolon (43), warga Kampung Selaeurih, Desa Bunder, Jatiluhur; Abdul Arif Rahman (31), warga Kampung Cipami, Desa Citeko, Kecamatan Plered; serta Egi Rusnandi (27). Ada juga tiga orang yang terluka.
PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka. Untuk korban meninggal dunia, santunannya sebesar Rp 25 juta. Sedangkan yang mengalami luka-luka besaran santunannya Rp 10 juta. “Hari ini (Selasa) santunan untuk keluarga korban sudah kami cairkan,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta Vanky.